PELAYANAN PRIMA ASSESSMENT CENTER POLRI SEBUAH KOMITMEN
© 2025, CV SHINA MEDIA PUBLISHING
Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang
All right reserved
Penulis: Brigjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H.
Penyunting: Kombes Pol Sonny Mulvianto Utomo, S.I.K.; Kombes Pol Adi Sumirat,
S.I.K., M.H., M.M., CPHR; Pembina Muhammad Sukardono, S.E., M.M.
Pewajah isi: Shinna Media
Pewajah sampul: Shinna Media
Cetakan I: April 2024
ISBN:
72 hlm.; 21 x 29,7 cm.
Diterbitkan oleh
SHINNA MEDIA PUBLISHING
CV SHINA MEDIA PUBLISHING
Jl. H. Kamin Limo No.108, Limo, Depok RT.001/007.
Email: shinnamedia24@gmail.com
Tidak dapat dipungkiri bahwa tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas semakin hari semakin meningkat. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik inilah dituntut kinerja tinggi dari pelaksana, terutama komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Komitmen ini harus diutamakan, sehingga organisasi mampu menghadirkan pelayanan prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan etika pelayanan dipengaruhi oleh etika individu, etika profesi, etika organisasi, dan etika sosial. Dengan memahami tugas pokok dan fungsi, mengelola impresi, terampil dalam improvisasi masing-masing individu serta melihat situasi dan kondisi yang ada maka akan terwujud etika pelayanan yang baik. SDM Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sebagai perwujudan etika pelayanan yang dituangkan dalam 9 Komitmen SDM Polri.
Pelayanan publik yang prima adalah sebuah kemestian. Kualitas pelayanan publik tidak serta merta langsung terbentuk, tapi merupakan hasil dari upaya yang cerdas, inovatif, sistematis, dan berkelanjutan. Penyelenggara berkewajiban memiliki dan menerapkan 14 komponen standar pelayanan yang merujuk pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 sesuai dengan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Standar Pelayanan Assessment Center Polri merupakan implementasi dari salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi Polri di bidang Sumber Daya Manusia, baik untuk internal Polri maupun eksternal Polri. Untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas, maka standar pelayanan dimaksud harus memenuhi 6 instrumen sesuai Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 yang akan diukur secara sistematis setiap jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
Dalam praktiknya, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan pelayanan jasa yang prima, Assessment Center Polri menerapkan standar pelayanan dan mencangkup instrumen kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan dan inovasi. Kegiatan terus dievaluasi baik secara mandiri maupun oleh unit atau Kementerian/Lembaga.
Capaian Kategori A Pelayanan Prima dari hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB, tidak menjadikan Assessment Center Polri berpuas diri, namun menjadi Sebuah Komitmen untuk terus selalu memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Buku ini menuangkan secara singkat langkah Assessment Center Polri dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, dan berharap buku ini dapat bermanfaat sebagai referensi bagi unit lain dalam mencapai hasil Pelayanan Prima dalam menyelenggarakan pelayanan publik.